Dugaan Kasus Asabri

Kejagung Periksa Direktur PT KGI Sekuritas 

Gedung Asabri

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, kali ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.''Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri,'' ungkap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (26/3).

Ketiga saksi yang diperiksa yakni berinisial GWA selaku Fund Manager PT. Insight Investment Management, SA selaku Fund Manager PT. CSO Management Investasi  tahun 2016, serta RW selaku Direktur PT. KGI Sekuritas.''Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan dab alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,'' ujar Leonard.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru
merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar